Home » » Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong - nam Dinyatakan Bebas

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong - nam Dinyatakan Bebas

Posted by Tempo News 188 on Jumat, 03 Mei 2019

Pemerintahan Malaysia Bebaskan WN Vietnam Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kim Jong - nam

Tersangka Kasus Pembunuhan Kim Jong - nam Dinyatakan Bebas

TEMPO NEWS 188, JAKARTA - Pihak pengadilan pemerintahan Malaysia mengambil keputusan untuk membebaskan Doan Thi Huong yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri dari Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un pada Jumat (3/5).

Pihak kuasa Doan yakni Hisyam Teh, juga mengonfirmasikan bahwa pembebasan kliennya itu kepada Reuters. Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa kliennya, Doan Thi Huong akan segera pulang ke Vietnam pada sore ini.

Kini, WN asal Vietnam tersebut telah di serahkan ke pihak tahanan imigrasi di Malaysia. Dirinya untuk sementara waktu ini akan diamankan di sana sambil menunggu penerbanagan yang akan membawanya ke Hanoi pada sore ini.

Sebelum melakukan perjalanan ke Hanoi, Hisyam Teh yang merupakan pengacara Doan Thi Huong menyatakan bahwa kliennya itu akan mengelar jumpa pers singkat sebelum melakukan penerbangan menuju kampung halamannya pada sore ini.

DINYATAKAN BEBAS


Pihak pemerintahan Negeri Jiran menyatakan pembebasan kepada Doan Thi Huong setelah dirinya resmi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Pembebasan Doan Thi Huong memakan waktu kurang lebih 2 bulan setelah terdakwa lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah lebih dulu dinyatakan bebas oleh Hakim Malaysia pada bulan Maret lalu.

Jaksa Penuntu Umum Malaysia resmi mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap Doan Thi Huong pada April lalu. Keputusan Jaksa Malaysia mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan Thi Huong dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Malaysia yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.

Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad menyatakan alasan pengubahan dakwaan tersebut kepada Doan Thi Huong dikarenakan harapan besar dari masyarakan Malaysia terkait pembebasan yang dilakukan terhadap Siti terlebih dahulu.


BERKERAS TIDAK BERASALAH

Selama ini, kedua terdakwa Siti dan Doan berkeras bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut hasil survei tim TEMPO NEWS 188 di lapangan, kedua terdakwa ini menyatakan mereka ditipu oleh agen dari Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil.

Keputusan hakim membebaskan Siti menimbulkan pro dan kontra di Negeri Jiran. Salah satu isu utama adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran. Hal itu mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas terungkap dalam sejumlah pemberitaan di media. Dalam surat tersebut, Yasonna mengajukan tiga alasan agar Jaksa Agung Malaysia tersebut membebaskan Siti.





Thanks for reading & sharing Tempo News 188

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar